Tugas, Fungsi, Peran, dan Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:47 WIB
MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru memutuskan dua perkara gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertama gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024, sedangkan yang kedua perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua mahasiswa A Fahrur Rozi dan Anthony Lee terkait usai calon kepala daerah.
Atas perkara pertama, MK memutuskan mengabulkan sebagai gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memberikan kesempatan kepada parpol mengusung calon di Pilkada meski tidak memiliki kursi DPRD. Sedangkan perkara kedua, MK menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon bukan saat dilantik.
Baca juga: MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
Atas perkara pertama, MK memutuskan mengabulkan sebagai gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memberikan kesempatan kepada parpol mengusung calon di Pilkada meski tidak memiliki kursi DPRD. Sedangkan perkara kedua, MK menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon bukan saat dilantik.
Baca juga: MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
Tugas dan Fungsi Mahkamah Konstitusi
MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Ini berarti MKRI berperan sebagai penjaga supremasi konstitusi, memastikan bahwa setiap undang-undang yang dibuat oleh legislatif tidak bertentangan dengan dasar-dasar konstitusi negara. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka MK memiliki wewenang untuk membatalkan undang-undang tersebut.2. Memutus Sengketa Kewenangan antar-Lembaga Negara
MK memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.Lihat Juga :