Tugas, Fungsi, Peran, dan Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:47 WIB
MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru memutuskan dua perkara gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertama gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024, sedangkan yang kedua perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua mahasiswa A Fahrur Rozi dan Anthony Lee terkait usai calon kepala daerah.

Atas perkara pertama, MK memutuskan mengabulkan sebagai gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memberikan kesempatan kepada parpol mengusung calon di Pilkada meski tidak memiliki kursi DPRD. Sedangkan perkara kedua, MK menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon bukan saat dilantik.





Tugas dan Fungsi Mahkamah Konstitusi

MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:

1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945

MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Ini berarti MKRI berperan sebagai penjaga supremasi konstitusi, memastikan bahwa setiap undang-undang yang dibuat oleh legislatif tidak bertentangan dengan dasar-dasar konstitusi negara. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka MK memiliki wewenang untuk membatalkan undang-undang tersebut.

2. Memutus Sengketa Kewenangan antar-Lembaga Negara

MK memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

3. Memutus Pembubaran Partai Politik

MK juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik. Kewenangan ini diberikan untuk memastikan bahwa partai politik yang ada tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.

4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Salah satu fungsi vital MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum, baik di tingkat nasional maupun daerah. Keputusan MK dalam hal ini bersifat final dan mengikat, sehingga memiliki dampak langsung terhadap legitimasi pemerintahan yang terbentuk.

Selain keempat kewenangan tersebut, MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang dapat berujung pada proses pemakzulan (impeachment).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More