DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:21 WIB
"Saudara-saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat qouroum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3 Tata Tertib DPR RI sebagai berikut," kata Dasco.

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?" imbuh Dasco.

Merespons hal itu, para peserta yang telah tiba menyerukan setuju. Kemudian, Dasco langsung mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.

"Terima kasih dengan ini rapat kami skors," tandas Dasco.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!