DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:21 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Kamis (22/8/2024). Pengesahan RUU Pilkada dibatalkan karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - DPR batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (22/8/2024). Pembatalan pengesahan karena rapat paripurna hanya dihadiri 89 Anggota DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.





Sebelumnya rapat paripurna DPR pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang sempat diskors selama 30 menit lantaran peserta rapat paripurna belum mencapai kuorum.

Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk menunggu peserta rapat. Hal itu seperti yang diatur dalam Tata Tertib DPR.

"Saudara-saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat qouroum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3 Tata Tertib DPR RI sebagai berikut," kata Dasco.

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?" imbuh Dasco.

Merespons hal itu, para peserta yang telah tiba menyerukan setuju. Kemudian, Dasco langsung mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.

"Terima kasih dengan ini rapat kami skors," tandas Dasco.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More