Larangan Jilbab Bagi Paskibraka Putri Penyesatan Pancasila dan Melanggar HAM

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:22 WIB
Larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka pada HUT ke-79 RI di IKN oleh BPIP melanggar HAM. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Larangan penggunaan jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kecaman publik. Kebijakan tersebut dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyesatan terhadap ideologi Pancasila.

Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham) Indonesia Busyraa mengatakan, kontroversi IKN tidak ada habisnya. Belum usai kontroversi biaya perhelatan peringatan HUT ke-79 RI dengan anggaran yang sangat besar. Kini muncul lagi kontroversi lain yakni dugaan larangan jilbab bagi Paskibraka 2024 di IKN, Kalimantan Timur.

"Semua Paskibraka putri tidak ada yang mengenakan jilbab atau hijab, padahal sebelum berangkat ke IKN terdapat 18 Paskibraka putri yang sudah mengenakan jilbab dalam kesehariannya," Kamis (15/8/2024).





Padahal, UUD 1945 secara tegas memberikan perlindungan kepada setiap orang untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing. Berjilbab adalah salah satu bentuk ibadah umat Islam yang seharusnya sudah diketahui juga oleh penanggung jawab kegiatan Paskibraka ini yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"BPIP selaku pembina ideologi Pancasila harusnya memahami bahwa sila pertama Pancasila memberikan dukungan terhadap kebebasan untuk menjalankan agama," tegasnya.



Terkait persoalan di atas, pihaknya menuntut BPIP dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan kebebasan dan dukungan terhadap penggunaan hak mengenakan jilbab bagi 18 Paskibraka putri yang akan bertugas di IKN

"Kami mengecam segala bentuk tindakan dan perbuatan pengkondisian keadaan dalam bentuk dan cara apa pun oleh negara atau pun oknum pejabat negara untuk tidak mengenakan jilbab atau berpakaian sesuai dengan keyakinan agama yang telah dilakukan Paskibraka Putri selama ini," tegasnya.

"Pelarangan tersebut merupakan penyesatan ideologi Pancasila dan kemunduran dalm pengamalannya serta bertentangan dengan spirit Nusantara yang digadang-gadangkan sebagai marwah IKN," sambungnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More