Parpol Lokal Papua Bisa Menjawab Persoalan Biaya Politik yang Mahal

Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:05 WIB
MK pun mengabulkan gugatan tersebut. Sejak saat itu, pilkada-pilkada kerap diikuti oleh calon perseorangan walaupun syaratnya kian berat. “Calon perseorangan tidak eksklusif di Aceh,” ucap Titi menirukan putusan MK.

(Baca: Syarat Jalur Independen Perlu Diperlonggar untuk Mengurangi Calon Tunggal)

Keistimewaan Aceh itu ada empat hal, yakni penyelenggaraan kehidupan beragam, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam menetapkan kebijakan daerah. Titi merujuk pada putusan MK tahun 2007 itu bahwa parpol lokal bukan suatu keistimewaan.

Hal serupa harusnya berlaku pada keberadaan parpol lokal. Maka, menurutnya, pembentukan parpol di Papua dan daerah lain dimungkinkan. Keberadaan parpol lokal juga bisa menjadi solusi praktek politik berbiaya tinggi.

Titi menyatakan selama ini pintu untuk mendapatkan tiket pilkada itu bisa sampai tiga, yakni pengurus tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan dewan pimpinan pusat (DPP). “Parpol lokal akan memperkuat politik gagasan berbasis pendekatan programatik,” pungkasnya.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More