Parpol Lokal Papua Bisa Menjawab Persoalan Biaya Politik yang Mahal
Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:05 WIB
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Indonesia mengenal demokrasi elektoral asimetris atau tidak sama. Karena itu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) menyatakan pembentukan partai politik (parpol) lokal di Papua memiliki pijakan yang kuat.
Ada beberapa aturan yang bisa digunakan, antara lain, Pasal 18 ayat 4, Pasal 17 ayat 1, Pasal 28 D ayat 1 dan 3, serta Pasal 28 H ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pasal 28 ini banyak dipakai sebagai basis untuk memberikan tindakan khusus sementara atau afirmasi dalam rangka mencapai keadilan,” ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi daring dengan tema “Menimbang Pembentukan Partai Politik Lokal di Papua”, Selasa (25/8/2020).
(Baca: Parpol Diharapkan Bisa Memilih Calon Kepala Daerah Berintegritas)
Ada beberapa aturan yang bisa digunakan, antara lain, Pasal 18 ayat 4, Pasal 17 ayat 1, Pasal 28 D ayat 1 dan 3, serta Pasal 28 H ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pasal 28 ini banyak dipakai sebagai basis untuk memberikan tindakan khusus sementara atau afirmasi dalam rangka mencapai keadilan,” ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi daring dengan tema “Menimbang Pembentukan Partai Politik Lokal di Papua”, Selasa (25/8/2020).
(Baca: Parpol Diharapkan Bisa Memilih Calon Kepala Daerah Berintegritas)
Lihat Juga :