Polemik Alat Kontrasepsi bagi Remaja, PBNU: Jangan Sampai Isu Seks Aman Jadi Legalisasi yang Tidak Halal
Kamis, 08 Agustus 2024 - 17:55 WIB
PBNU turut menanggapi ditekennya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut menanggapi ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut juga mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja.
Salah satu polemik dalam beleid tersebut berada Pasal 103 ayat (4). Dalam pasal itu diatur bagaimana mewujudkan upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja yang didalamnya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.Baca juga: Polemik Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja, Mensesneg: Tanya Pak Menkes
Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla mengatakan aturan itu jangan sampai disalahartikan untuk melakukan hubungan seksual yang tidak halal.
“Jangan sampai bahwa isu seks yang aman mengarah kepada pembiaran seks walaupun itu tidak halal. Itu tidak kita inginkan,” ujar Ulil kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Salah satu polemik dalam beleid tersebut berada Pasal 103 ayat (4). Dalam pasal itu diatur bagaimana mewujudkan upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja yang didalamnya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.Baca juga: Polemik Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja, Mensesneg: Tanya Pak Menkes
Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla mengatakan aturan itu jangan sampai disalahartikan untuk melakukan hubungan seksual yang tidak halal.
“Jangan sampai bahwa isu seks yang aman mengarah kepada pembiaran seks walaupun itu tidak halal. Itu tidak kita inginkan,” ujar Ulil kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Lihat Juga :