Polemik Alat Kontrasepsi bagi Remaja, PBNU: Jangan Sampai Isu Seks Aman Jadi Legalisasi yang Tidak Halal

Kamis, 08 Agustus 2024 - 17:55 WIB
PBNU turut menanggapi ditekennya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut menanggapi ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut juga mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja.

Salah satu polemik dalam beleid tersebut berada Pasal 103 ayat (4). Dalam pasal itu diatur bagaimana mewujudkan upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja yang didalamnya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.

Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla mengatakan aturan itu jangan sampai disalahartikan untuk melakukan hubungan seksual yang tidak halal.



“Jangan sampai bahwa isu seks yang aman mengarah kepada pembiaran seks walaupun itu tidak halal. Itu tidak kita inginkan,” ujar Ulil kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Dalam kacamata agama, kata Ulil, hubungan seksual yang tidak halal merupakan larangan. Oleh karenanya pendidikan terkait hubungan seksual yang aman tetap penting dilakukan.

Ia berharap bahwa aturan pemerintah tetap menekankan pendidikan seksual tanpa memberikan lampu hijau terhadap hubungan seksual di luar pernikahan.

“Islam sendiri tidak menolak pendidikan seks yang baik. Bahkan dalam pesantren sendiri itu ada pendidikan seksual. Ada kitab-kitabnya sendiri, tetapi ajaran agama adalah melarang zina, melarang hubungan seksual di luar nikah dan jangan sampai pendidikan seksual itu mengarah ke sana,” tegas dia.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More