Polemik Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja, Mensesneg: Tanya Pak Menkes

Selasa, 06 Agustus 2024 - 18:05 WIB
loading...
Polemik Alat Kontrasepsi...
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menanggapi perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menuai polemik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) , Pratikno menanggapi perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menuai polemik. Khususnya dalam aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Pratikno meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.



"Waduh tanya Pak Menkes lah," ujar Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP tersebut mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Pada Pasal 103, upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi

Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi PP tersebut.

Pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.



"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi aturan tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2401 seconds (0.1#10.140)