Polemik Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja, Mensesneg: Tanya Pak Menkes
Selasa, 06 Agustus 2024 - 18:05 WIB
loading...
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menanggapi perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menuai polemik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) , Pratikno menanggapi perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menuai polemik. Khususnya dalam aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Pratikno meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Diperuntukan bagi Remaja yang Menikah Dini
"Waduh tanya Pak Menkes lah," ujar Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP tersebut mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Pada Pasal 103, upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi
Pratikno meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Diperuntukan bagi Remaja yang Menikah Dini
"Waduh tanya Pak Menkes lah," ujar Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP tersebut mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Pada Pasal 103, upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi
Lihat Juga :