Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Kemenkes: Hanya yang Sudah Menikah

Selasa, 06 Agustus 2024 - 10:46 WIB
loading...
Polemik Penyediaan Alat...
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan penyediaan alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah namun belum siap hamil karena faktor ekonomi atau kesehatan. Foto/Kemenkes
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut juga mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja.

Namun, salah satu pasal yang menimbulkan polemik yakni pada pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.



Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril pun menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi. Dia menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah, namun belum siap hamil karena faktor ekonomi atau kesehatan.

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” ujar Syahril dalam keterangan resminya, Selasa (6/8/2024).

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” sambungnya.

Sementara itu, Syahril menjelaskan bahwa pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.



“Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak,” pungkasnya.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)