Menag Hendak Cabut Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah, Ini Kata PBNU

Kamis, 08 Agustus 2024 - 17:32 WIB
"Intinya kan itu prinsipnya umat Islam juga, menghargai semua umat beragama, konstitusi kita juga menghormati hak semua umat beragama untuk ibadah," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menghapus rekomendasi dari FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadah. Nantinya, pendirian rumah ibadah cukup memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Thomas Djiwandono. Namun demikian belakangan Wakil Presiden Mar’uf Amin menyatakan keberatan terhadap wacana ini. Sebab menurutnya kesepakatan rumah ibadah harus mempunyai syarat rekomendasi dari FKUB juga berasal dari kesepakatan majelis agama.

Baca juga: Wapres Tak Setuju Syarat Rekomendasi FKUB untuk Izin Dirikan Rumah Ibadah Dihapus

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Mar'uf Amin, Rabu (7/8/2024).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!