Menag Hendak Cabut Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah, Ini Kata PBNU

Kamis, 08 Agustus 2024 - 17:32 WIB
loading...
Menag Hendak Cabut Rekomendasi...
Ketua Bidang Lakpesdam PBNU, Ulil Abshar Abdalla memberikan keterangan kepada media di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (8/8/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi wacana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang hendak mencabut syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) terkait pendirian rumah ibadah. PBNU bersikap kebebasan mendirikan rumah ibadah harus dijamin asal sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya belum tahu mengenai hal ini secara mendalam isu ini, intinya kita menginginkan adanya kebebasan bagi siapa pun untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla di Gedung PBNU, Kamis (8/8/2024).

Menurutnya, umat Islam memiliki prinsip menghargai adanya kebebasan beragama. Sehingga, kata dia, umat Islam harus juga menghormati hak beribadah setiap masyarakat.

Baca juga: Menag Yaqut Hapus Syarat Rekomendasi FKUB untuk Izin Dirikan Rumah Ibadah

"Intinya kan itu prinsipnya umat Islam juga, menghargai semua umat beragama, konstitusi kita juga menghormati hak semua umat beragama untuk ibadah," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menghapus rekomendasi dari FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadah. Nantinya, pendirian rumah ibadah cukup memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Thomas Djiwandono. Namun demikian belakangan Wakil Presiden Mar’uf Amin menyatakan keberatan terhadap wacana ini. Sebab menurutnya kesepakatan rumah ibadah harus mempunyai syarat rekomendasi dari FKUB juga berasal dari kesepakatan majelis agama.

Baca juga: Wapres Tak Setuju Syarat Rekomendasi FKUB untuk Izin Dirikan Rumah Ibadah Dihapus

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Mar'uf Amin, Rabu (7/8/2024).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Dari Ploso, Gus Ma’shum...
Dari Ploso, Gus Ma’shum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Rekomendasi
Gol Tah Dianulir VAR...
Gol Tah Dianulir VAR dan Jerman Tersingkir, Klopp: Kalau Begitu Arsenal Bukan Juara!
Wardatina Mawa Akan...
Wardatina Mawa Akan Pakai Baju Putih saat Sidang Putusan Cerai, Simbol Akhir Pernikahan dengan Insanul Fahmi
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Berita Terkini
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved