Desentralisasi Indonesia: Divergen atau Konvergen?

Senin, 05 Agustus 2024 - 06:50 WIB
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews
Candra Fajri Ananda

Staf Khusus Menteri Keuangan RI

SELAMA dua dekade terakhir, kebijakan desentralisasi di Indonesia telah menjadi tonggak penting dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Diluncurkan pada tahun 2001, desentralisasi bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya, merancang kebijakan, dan melaksanakan program-program pembangunan sesuai kebutuhan lokal maupun nasional.



Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan mengurangi ketimpangan antar daerah yang selama ini menjadi masalah kronis di Indonesia. Meski demikian, masih muncul pertanyaan sejauh mana kebijakan desentralisasi benar-benar berhasil memberikan dampak pemerataan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusi.

Pada perkembangannya, instrumen fiskal yang ditransfer ke daerah (TKD) di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data terbaru, untuk tahun anggaran 2024, alokasi TKD mencapai lebih dari 800 triliun rupiah, yang mencakup hampir seperempat dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sejatinya, peningkatan tersebut merupakan cerminan dari komitmen pemerintah pusat untuk mendorong pembangunan daerah yang lebih baik. Terutama lebih optimal dalam menjalankan program-program pembangunannya serta mampu meningkatkan kualitas layanan publik.

Dalam praktiknya, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru menunjukkan bahwa indeks Gini, yang mengukur ketimpangan pendapatan yang masih tinggi, berada pada angka 0,384 pada tahun 2023. Daerah-daerah dengan sumber daya alam melimpah serta sektor jasa yang tumbuh pesat, seperti pulau Jawa dan Sumatera, menikmati pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.

Sementara daerah-daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua masih tertinggal dengan tingkat kemiskinan yang tinggi dan akses layanan publik yang terbatas. Hal itu menunjukkan bahwa peningkatan alokasi dana saja tidak cukup, masih memerlukan perbaikan kualitas belanja yang lebih fokus dan betul-betul menyelesaikan masalah pembangunan daerah.

Konvergensi Lamban
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More