RUU Ebet Dinilai Bakal Pangkas Peran Negara, Ini Penjelasannya

Minggu, 04 Agustus 2024 - 12:10 WIB
Anggota DPR RI Komisi VII, Mulyanto. Foto/Dok Mulyanto
JAKARTA - Skema power wheeling yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bakal memangkas peran negara menjaga tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat. Hal ini dikatakan Anggota DPR RI Komisi VII, Mulyanto.

“Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan/RUU EBET dapat mengurangi peran negara dan bahkan meliberalisasi sektor kelistrikan nasional, yang berpotensi memengaruhi tarif listrik," katanya, Minggu (4/8/2024).



Secara gamblang, Mulyanto menjelaskan, skema power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung sehingga berdampak pada sulitnya mengendalikan tarif listrik.

Untuk itu, Mulyanto berpendapat, peran negara harus kuat dalam menentukan tarif yang tetap terjangkau karena listrik merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara. “Jangan lantas diliberalisasi. Power Wheeling merupakan bentuk liberalisasi ketenagalistrikan. Negara tidak bisa lagi berperan.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!