Ciri-Ciri Negara Serikat: Pengertian, Sistem, dan Contohnya

Sabtu, 16 Desember 2023 - 13:56 WIB
loading...
Ciri-Ciri Negara Serikat:...
Negara serikat memiliki konstitusi yang menetapkan batasan-batasan kekuasaan antara pemerintahan pusat dan wilayah-wilayahnya. Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - Negara serikat memiliki struktur pemerintahan yang lebih terdesentralisasi. Kekuasaannya terbagi antara pemerintah federal atau pusat dan pemerintah negara bagian atau provinsi.

Di negara serikat, pemerintah federal memiliki wewenang dalam kebijakan yang bersifat nasional, sementara pemerintah negara bagian memiliki otoritas dalam hal-hal yang lebih spesifik terkait dengan wilayah mereka.

Pengertian Negara Serikat


Negara serikat adalah bentuk pemerintahan di mana wilayah-wilayah yang berbeda atau entitas politik otonom bersatu di bawah satu pemerintahan pusat.



Negara serikat memberikan tingkat otonomi yang lebih besar kepada entitas lokal untuk membuat keputusan dalam hal-hal seperti pendidikan, kebijakan ekonomi, dan hukum yang tidak diatur oleh pemerintah pusat.

Negara serikat sering kali memiliki konstitusi yang menetapkan batasan-batasan kekuasaan antara pemerintahan pusat dan wilayah-wilayahnya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan wilayah beroperasi sesuai dengan garis besar yang ditetapkan dalam konstitusi.

Sistem Negara Serikat


1. Pemerintahan Pusat (Federal)


- Kewenangan Nasional: Pemerintahan pusat memiliki kewenangan atas urusan nasional seperti pertahanan, kebijakan luar negeri, mata uang, dan undang-undang yang berlaku di seluruh wilayah.



- Konstitusi: Terdapat konstitusi nasional yang menetapkan kerangka kerja pemerintahan pusat serta hak dan kewajiban warga negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)