Parpol Diharapkan Bisa Memilih Calon Kepala Daerah Berintegritas
Senin, 24 Agustus 2020 - 21:23 WIB
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, calon kepala daerah berstatus tersangka korupsi tidak akan optimal dalam mengakomodir aspirasi rakyat. Maka itu, dia menyesalkan seorang tersangka dicalonkan sebagai calon kepala daerah Ogan Komering Ulu (OKU).
(Baca juga: Pengamat Ungkap Cara PDIP Memenangkan Paslon di Pilkada)
"Esensi Pilkada itu mencari pemimpin yang bisa berdialog dengan pemilih. Kalau calonnya sibuk mengurus masalah hukumnya sendiri, bagaimana dia bisa berdialog dengan pemilihnya," kata Fadli dihubungi wartawan, Senin (24/8/2020).
(Baca juga: PKB Targetkan 80% Kemenangan di Pilkada Serentak 2020)
Dia mengatakan, seharusnya partai politik (Parpol) selektif dalam memilih calon kepala daerah yang bakal diusung atau didukung. Sebab, kata dia, calon kepala daerah yang berstatus tersangka bakal menghambat keleluasaan yang bersangkutan untuk sepenuhnya dapat mengikuti setiap tahapan kontestasi Pilkada.
"Problem mendasar dari fenomena ini ada di partai menurut saya. Karena partai salah satu organ yang punya otoritas mencalonkan kepala daerah. Untuk apa mencalonkan orang yang sedang bermasalah secara hukum, apalagi korupsi dicalonkan sebagai kepala daerah," ucap Fadli.
Di samping itu, dia menuturkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bakal bisa berbuat banyak terhadap calon kepala daerah yang berstatus tersangka itu. Karena, kata dia, hanya Parpol yang bisa mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan calon yang bebas dari persoalan hukum.
"Otoritas pencalonan di partai. Partai yang harus berbenah dan menyadari untuk mencari calon yang lebih berintegritas," katanya.
Sekadar diketahui, pada Desember 2020 nanti, ada 270 daerah yang bakal menggelar Pilkada serentak. Akan tetapi, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pasangan petahana Bupati OKU, yakni Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar maju kembali di Pilkada OKU 2020. Pasangan ini telah meraih tiket rekomendasi dari PPP dan Gerindra.
(Baca juga: Pengamat Ungkap Cara PDIP Memenangkan Paslon di Pilkada)
"Esensi Pilkada itu mencari pemimpin yang bisa berdialog dengan pemilih. Kalau calonnya sibuk mengurus masalah hukumnya sendiri, bagaimana dia bisa berdialog dengan pemilihnya," kata Fadli dihubungi wartawan, Senin (24/8/2020).
(Baca juga: PKB Targetkan 80% Kemenangan di Pilkada Serentak 2020)
Dia mengatakan, seharusnya partai politik (Parpol) selektif dalam memilih calon kepala daerah yang bakal diusung atau didukung. Sebab, kata dia, calon kepala daerah yang berstatus tersangka bakal menghambat keleluasaan yang bersangkutan untuk sepenuhnya dapat mengikuti setiap tahapan kontestasi Pilkada.
"Problem mendasar dari fenomena ini ada di partai menurut saya. Karena partai salah satu organ yang punya otoritas mencalonkan kepala daerah. Untuk apa mencalonkan orang yang sedang bermasalah secara hukum, apalagi korupsi dicalonkan sebagai kepala daerah," ucap Fadli.
Di samping itu, dia menuturkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bakal bisa berbuat banyak terhadap calon kepala daerah yang berstatus tersangka itu. Karena, kata dia, hanya Parpol yang bisa mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan calon yang bebas dari persoalan hukum.
"Otoritas pencalonan di partai. Partai yang harus berbenah dan menyadari untuk mencari calon yang lebih berintegritas," katanya.
Sekadar diketahui, pada Desember 2020 nanti, ada 270 daerah yang bakal menggelar Pilkada serentak. Akan tetapi, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pasangan petahana Bupati OKU, yakni Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar maju kembali di Pilkada OKU 2020. Pasangan ini telah meraih tiket rekomendasi dari PPP dan Gerindra.
tulis komentar anda