Parpol Diharapkan Bisa Memilih Calon Kepala Daerah Berintegritas

Senin, 24 Agustus 2020 - 21:23 WIB
Adapun Johan Anuar diketahui sempat tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang bersumber dari APBD sebesar Rp6,1 Miliar. Johan sempat menang praperadilan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pada tahun 2018.

Kemudian, Johan kembali ditetapkan tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Akan tetapi, gugatan praperadilan yang kembali diajukan Johan ditolak oleh pengadilan. Kini, Johan dibebaskan dari sel sejak 12 Mei karena masa penahanan habis.

Dalam kasus Johan, KPK diketahui telah melakukan supervisi dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang menangani kasus itu. KPK pun sudah mengantongi berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya.

Terkait status Johan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan tetap akan mengusung. Gerindra tak mempermasalahkan status Johan Anuar yang saat ini menjadi tersangka di Polda Sumsel. DPD Gerindra saat ini hanya tinggal menunggu DPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More