Parpol Diharapkan Bisa Memilih Calon Kepala Daerah Berintegritas

Senin, 24 Agustus 2020 - 21:23 WIB
Dia mengatakan, seharusnya partai politik (Parpol) selektif dalam memilih calon kepala daerah yang bakal diusung atau didukung. Sebab, kata dia, calon kepala daerah yang berstatus tersangka bakal menghambat keleluasaan yang bersangkutan untuk sepenuhnya dapat mengikuti setiap tahapan kontestasi Pilkada.

"Problem mendasar dari fenomena ini ada di partai menurut saya. Karena partai salah satu organ yang punya otoritas mencalonkan kepala daerah. Untuk apa mencalonkan orang yang sedang bermasalah secara hukum, apalagi korupsi dicalonkan sebagai kepala daerah," ucap Fadli.

Di samping itu, dia menuturkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bakal bisa berbuat banyak terhadap calon kepala daerah yang berstatus tersangka itu. Karena, kata dia, hanya Parpol yang bisa mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan calon yang bebas dari persoalan hukum.

"Otoritas pencalonan di partai. Partai yang harus berbenah dan menyadari untuk mencari calon yang lebih berintegritas," katanya.

Sekadar diketahui, pada Desember 2020 nanti, ada 270 daerah yang bakal menggelar Pilkada serentak. Akan tetapi, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pasangan petahana Bupati OKU, yakni Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar maju kembali di Pilkada OKU 2020. Pasangan ini telah meraih tiket rekomendasi dari PPP dan Gerindra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!