Dukungan MUI ke Kominfo Dinilai Bentuk Kepercayaan untuk Berantas Judi Online

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:50 WIB
Irfaan menegaskan, judi dari sisi manapun adalah haram dan itu ada dalam Al-Qur'an dan hadis. Maka dari itu, umat Muslim khususnya diwajibkan menghindari judol.

Selain itu, Irfaan mengapresiasi hasil kerja satgas yang telah bekerja beberapa bulan terakhir. Kemenkominfo dan Satgas pemberantasan judol berhasil menutup akses sebanyak 2,6 juta situs judi online.

"Termasuk angin segar di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.056 rekening bank yang berhubungan dengan judol. Tentu ini kabar yang menggembirakan. Semoga ke depannya satgas judol semakin"ganas" mencabut judol hingga ke akar-akarnya," katanya.

Di sisi lain, Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan apresiasi dukungan dari MUI. Menurutnya, dukungan MUI dapat memperkuat semangat aparatur pemerintahan, khususnya Satgas pemberantasan judi online, untuk terus bekerja keras menyelamatkan bangsa dari dampak buruk judi online.

Budi Arie mengatakan, judi online sebagai bentuk penipuan atau scam terbesar terhadap rakyat Indonesia. Dengan menawarkan janji-janji palsu seperti bisa mendapatkan uang Rp1 miliar hanya dengan modal bermain judi Rp50 ribu.

"Karena itulah judi online adalah penipuan terhadap rakyat. Kita harus menyelamatkan rakyat, bangsa ini, dan negara ini dari dampak destruktif judi online," ungkap Menkominfo.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More