Dukungan MUI ke Kominfo Dinilai Bentuk Kepercayaan untuk Berantas Judi Online

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:50 WIB
loading...
Dukungan MUI ke Kominfo...
Ketua MUI, KH Anwar Iskandar mendukung penuh upaya pemberantasan judol yang dilakukan Kominfo dan Satgas Judi Online. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dukungan terus mengalir kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) dan Satgas Pemberantasan Judi Online dalam upaya pemberantasan judi online (judol). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar mendukung penuh upaya pemberantasan judol yang dilakukan Kominfo dan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.

Hal ini dikatakan Ketua MUI KH Anwar Iskandar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Kamis 25 Juli 2024.

"Kami dari Majelis Ulama Indonesia bersama ormas-ormas Islam yang jumlahnya lebih dari 87 di Indonesia bersepakat dan akan mendukung penuh Bapak Menteri kita ini (Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi) untuk membulatkan tekad menyelamatkan bangsa ini dari judi online," ujar KH Anwar Iskandar.



Dukungan MUI tersebut mendapat apresiasi dari Jaringan Mubaligh Muda Indonesia (JAMMI). Koordinator Nasional JAMMI, Irfaan Sanoesi menegaskan, dukungan para alim ulama terhadap pemberantasan judol adalah bentuk kepercayaan atas kinerja Kominfo dan Satgas Pemberantasan Judi Online.

"Kami sepakat dan patuh kepada Alim Ulama . Bahwa pemberantasan penyakit masyarakat itu menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah dan ormas keagamaan," ucap Irfaan, Selasa (30/7/2024).

"Dukungan MUI tersebut mencerminkan bahwa mereka percaya terhadap satgas judi online yang telah mengurangi dan menutup akses terhadap judol," tambahnya.

Irfaan menyatakan, agamawan memiliki peran penting dalam mencegah masyarakat Indonesia jatuh terjerat dalam labirin judol. Apalagi para alim ulama tersebut punya jutaan masyarakat dan santri yang harus dijaga dengan baik.

"Para ulama punya jutaan santri dan masyarakat. Perintah pimpinan MUI yang memiliki kepengurusan hingga tingkat Kecamatan akan sangat efektif dalam pencegahan judi online," terangnya.

Irfaan menegaskan, judi dari sisi manapun adalah haram dan itu ada dalam Al-Qur'an dan hadis. Maka dari itu, umat Muslim khususnya diwajibkan menghindari judol.

Selain itu, Irfaan mengapresiasi hasil kerja satgas yang telah bekerja beberapa bulan terakhir. Kemenkominfo dan Satgas pemberantasan judol berhasil menutup akses sebanyak 2,6 juta situs judi online.

"Termasuk angin segar di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.056 rekening bank yang berhubungan dengan judol. Tentu ini kabar yang menggembirakan. Semoga ke depannya satgas judol semakin"ganas" mencabut judol hingga ke akar-akarnya," katanya.

Di sisi lain, Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan apresiasi dukungan dari MUI. Menurutnya, dukungan MUI dapat memperkuat semangat aparatur pemerintahan, khususnya Satgas pemberantasan judi online, untuk terus bekerja keras menyelamatkan bangsa dari dampak buruk judi online.

Budi Arie mengatakan, judi online sebagai bentuk penipuan atau scam terbesar terhadap rakyat Indonesia. Dengan menawarkan janji-janji palsu seperti bisa mendapatkan uang Rp1 miliar hanya dengan modal bermain judi Rp50 ribu.

"Karena itulah judi online adalah penipuan terhadap rakyat. Kita harus menyelamatkan rakyat, bangsa ini, dan negara ini dari dampak destruktif judi online," ungkap Menkominfo.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1648 seconds (0.1#10.140)