Berikut 9 Poin Perubahan dalam Revisi UU MK
Senin, 24 Agustus 2020 - 17:15 WIB
Karena itu, lanjut politikus Partai Golkar itu, RUU MK ini memuat beberapa usulan perubahan yang terbagi atas 4 poin besar. Di antaranya, kedudukan, susunan, dan kekuasan MK; pengangkatan dan pemberhentian hakim MK; kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konsitutisi; dan putusan MK.
“Dalam RUU ini DPR juga memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konsitusi yang sesuai yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan agar konstitusi tetap terjamin secara konstitusional,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR itu.
(Baca: Koalisi Save MK Menduga Ada Upaya Tukar Guling Perkara dalam Revisi UU MK)
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR terkait materi muatan perubahan dalam RUU MK yang diusulkan DPR.
“Pemerintah juga ingin menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan,” kata Yasonna di kesempatan sama.
“Dalam RUU ini DPR juga memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konsitusi yang sesuai yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan agar konstitusi tetap terjamin secara konstitusional,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR itu.
(Baca: Koalisi Save MK Menduga Ada Upaya Tukar Guling Perkara dalam Revisi UU MK)
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR terkait materi muatan perubahan dalam RUU MK yang diusulkan DPR.
“Pemerintah juga ingin menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan,” kata Yasonna di kesempatan sama.
Lihat Juga :