Berikut 9 Poin Perubahan dalam Revisi UU MK
Senin, 24 Agustus 2020 - 17:15 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto/dok. SINDOnews
JAKARTA - Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) usul inisiatif DPR. Dalam perubahan itu, DPR mengusulkan 4 poin besar perubahan, sementara pemerintah mengusulkan 5 poin perubahan.
“Perubahan Undang-Undang 24/2003 karena beberapa ketentuan sudah nggak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatannegaraan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).
(Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK)
Adies menjelaskan, dalam perkembangan selanjutnya, memang sudah ada perubahan tgerhadap UU nomor 24/2003 tentang MK yakni, melalui UU nomor 8/2011 dan UU nomor 4/2014. Namun, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK.
“Perubahan Undang-Undang 24/2003 karena beberapa ketentuan sudah nggak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatannegaraan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).
(Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK)
Adies menjelaskan, dalam perkembangan selanjutnya, memang sudah ada perubahan tgerhadap UU nomor 24/2003 tentang MK yakni, melalui UU nomor 8/2011 dan UU nomor 4/2014. Namun, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK.
Lihat Juga :