Berikut 9 Poin Perubahan dalam Revisi UU MK
Senin, 24 Agustus 2020 - 17:15 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) usul inisiatif DPR. Dalam perubahan itu, DPR mengusulkan 4 poin besar perubahan, sementara pemerintah mengusulkan 5 poin perubahan.
“Perubahan Undang-Undang 24/2003 karena beberapa ketentuan sudah nggak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatannegaraan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).
(Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK)
Adies menjelaskan, dalam perkembangan selanjutnya, memang sudah ada perubahan tgerhadap UU nomor 24/2003 tentang MK yakni, melalui UU nomor 8/2011 dan UU nomor 4/2014. Namun, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK.
Karena itu, lanjut politikus Partai Golkar itu, RUU MK ini memuat beberapa usulan perubahan yang terbagi atas 4 poin besar. Di antaranya, kedudukan, susunan, dan kekuasan MK; pengangkatan dan pemberhentian hakim MK; kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konsitutisi; dan putusan MK.
“Dalam RUU ini DPR juga memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konsitusi yang sesuai yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan agar konstitusi tetap terjamin secara konstitusional,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR itu.
(Baca: Koalisi Save MK Menduga Ada Upaya Tukar Guling Perkara dalam Revisi UU MK)
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR terkait materi muatan perubahan dalam RUU MK yang diusulkan DPR.
“Pemerintah juga ingin menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan,” kata Yasonna di kesempatan sama.
“Perubahan Undang-Undang 24/2003 karena beberapa ketentuan sudah nggak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatannegaraan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).
(Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK)
Adies menjelaskan, dalam perkembangan selanjutnya, memang sudah ada perubahan tgerhadap UU nomor 24/2003 tentang MK yakni, melalui UU nomor 8/2011 dan UU nomor 4/2014. Namun, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK.
Karena itu, lanjut politikus Partai Golkar itu, RUU MK ini memuat beberapa usulan perubahan yang terbagi atas 4 poin besar. Di antaranya, kedudukan, susunan, dan kekuasan MK; pengangkatan dan pemberhentian hakim MK; kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konsitutisi; dan putusan MK.
“Dalam RUU ini DPR juga memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konsitusi yang sesuai yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan agar konstitusi tetap terjamin secara konstitusional,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR itu.
(Baca: Koalisi Save MK Menduga Ada Upaya Tukar Guling Perkara dalam Revisi UU MK)
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR terkait materi muatan perubahan dalam RUU MK yang diusulkan DPR.
“Pemerintah juga ingin menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan,” kata Yasonna di kesempatan sama.
Lihat Juga :
tulis komentar anda