Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM, KPK Sita Dokumen Pengurusan Izin Tambang di Malut

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:39 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba pada Rabu, 24 Juli 2024. Dalam penggeledahan itu,penyidik menyita sejumlah dokumen pengurusan izin tambang di Malut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.

“Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore, untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” kata Tessa, Kamis (25/7/2024).





Tessa menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami hasil dari penggeledahan tersebut. “Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggung jawaban pidananya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu, 24 Juli 2024. Giat tersebut menyasar Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada Kementerian ESDM yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan.



"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Selain tersangka AGK, penggeledahan ini juga terkait dengan dugaan korupsi yang menyeret Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS).

"Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK penerimaan suap, gratifikasi, serta Pencucian Uang dengan tersangka AGK serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada Tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka MS," jelasnya.

Tessa belum menyebutkan apa saja yang sudah disita dari giat tersebut. Pasalnya, penggeledahan masih berlangsung. "Kegiatan saat ini masih berlangsung," ucap dia.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More