Digeledah KPK, Begini Situasi Terkini Kantor Ditjen Minerba di Tebet

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:46 WIB
loading...
Digeledah KPK, Begini...
KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Foto/SINDOnews/Suparjo Ramalan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pantauan SINDOnews di lokasi, tak ada aktivitas yang mencolok di kawasan perkantoran Ditjen Minerba. Baik di depan dan halaman Gedung Ditjen Minerba juga tak ada keramaian yang berarti. Hanya menyisakan sejumlah petugas keamananyang berjaga-jaga di gerbang utama bagunan.



Selain itu, di lobi salah satu gedung tampak sejumlah orang yang tengah berbincang santai. Belum diketahui secara pasti mereka merupakan pegawai Kementerian ESDM atau justru tim penyidik KPK.

Hingga pukul 20.53 WIB, proses penggeledahan di dalam gedung Ditjen Minerba masih dilakukan KPK. Sementara, para petugas keamanan melarang awak media mendekati atau memasuki lobi gedung.

Larangan itu disampaikan salah satu petugas saat dikonfirmasi. Menurutnya, aksi penggeledahan sudah selesai pada pukul 19.00 WIB.

“Penggeledahan sudah selesai jam 7 tadi, uda nggak ada. Dilarang masuk ke dalam mas,” ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penggeledahan Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan.

"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Tessa melalui keterangan tertulisnya.



"Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK penerimaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang dengan tersangka AGK serta perkara pemberian hadiah atau janji Kepada Tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka MS," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1399 seconds (0.1#10.140)