Kejagung Tegaskan Penyitaan 88 Tas Branded Sandra Dewi Kantongi Izin Pengadilan

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:45 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menyita puluhan tas mewah yang berkaitan dengan Harvey Moeis. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menyita puluhan tas mewah yang berkaitan dengan Harvey Moeis . Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Pernyataan itu menanggapi bantahan Sandra Dewi perihal 88 tas branded yang disita diklaim miliknya atau tak terkait dengan kasus korupsi timah. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut kejaksaan dalam melakukan penyitaan pihaknya harus memiliki dua syarat yakni administrasi dan substansi.



Baca juga: Sandra Dewi Protes 88 Tas Mewah Disita, Kejagung: Tidak Perlu Berpolemik

"Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari 2 aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi," ujar Harli dalam program One on One iNews TV di Kejagung, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!