Sandra Dewi Protes 88 Tas Mewah Disita, Kejagung: Tidak Perlu Berpolemik
Selasa, 23 Juli 2024 - 11:35 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) ogah mengambil pusing dengan protes artis Sandra Dewi soal penyitaan 88 tas mewah yang disita dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis. Foto/Instagram Sandra Dewi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ogah mengambil pusing dengan protes artis Sandra Dewi soal penyitaan 88 tas mewah yang disita dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis. Kejagung menilai tidak perlu berpolemik.
"Iya silakan saja, menurut saya tidak perlu berpolemik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Adapun 88 tas branded atau mewah tersebut diserahkan penyidik Kejagung ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam rangka pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi timah dengan tersangka Harvey Moeis.
Barang-barang yang disita Kejaksaan. Foto/Ari Sandita
Baca juga: Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewahnya Disita Kejagung, Sebut Hasil Endorse
Harli berpendapat, soal penyitaan tas maupun barang bukti lainnya dalam kasus tersebut bagian dalam konstruksi hukum yang dibuat oleh para penyidik Korps Adhyaksa. Oleh karena itu, Harli menekankan kepada semua pihak untuk menggunakan proses persidangan dalam rangka pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi timah.
"Iya silakan saja, menurut saya tidak perlu berpolemik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Adapun 88 tas branded atau mewah tersebut diserahkan penyidik Kejagung ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam rangka pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi timah dengan tersangka Harvey Moeis.

Barang-barang yang disita Kejaksaan. Foto/Ari Sandita
Baca juga: Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewahnya Disita Kejagung, Sebut Hasil Endorse
Harli berpendapat, soal penyitaan tas maupun barang bukti lainnya dalam kasus tersebut bagian dalam konstruksi hukum yang dibuat oleh para penyidik Korps Adhyaksa. Oleh karena itu, Harli menekankan kepada semua pihak untuk menggunakan proses persidangan dalam rangka pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi timah.
Lihat Juga :