Kejagung Tegaskan Penyitaan 88 Tas Branded Sandra Dewi Kantongi Izin Pengadilan

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:45 WIB
Dia menyebut jaksa tidak serta merta menyita. Dalam proses administrasi telah dilalui oleh kejaksaan dengan waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan.

"Aspek adminastrasi pentidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan proses panjang," jelasnya.

Sementara aspek substansi, jaksa penyidik menilai penyitaan dilakukan karena terjadi korelasi dengan kasus yang terjadi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar sempat mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita oleh penyidik.

Dikatakan, puluhan tas itu dibeli oleh istri dari kliennya menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!