Bareskrim Bongkar Peredaran 157 Kilogram Sabu di Aceh dan Banten

Senin, 22 Juli 2024 - 17:48 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkoba dengan barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu . Penangkapan dilakukan dari dua lokasi berbeda, yakni Aceh Utara dan Tangerang Banten.

"Di mana dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten, ini ada kaitannya satu sama lain, pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).



Baca juga: Kasus Peredaran Obat Perangsang Seks Sesama Jenis, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

"Pengungkapan tersebut adalah hasil join investigasi atau kerja sama dengan Bea Cukai Pusat, BPOM, PPATK, Direktur Narkoba Polda Aceh, Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat, Kanwil Bea Cukai Polda Aceh, dan Polres Aceh Utara," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!