DPR Minta OJK Awasi Relaksasi Kredit Usaha Terdampak Corona
Selasa, 14 April 2020 - 21:06 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan kelonggaran pembayaran kredit bagi sektor usaha terdampak coronavirus desiase (Covid-19).
Agar kebijakan itu berjalan baik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diminta secara ketat mengawasi program relaksasi kredit tersebut sehingga benar-benar tepat sasaran.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan adanya kelonggaran kredit bagi sektor usaha terdampak Covid-19. Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran untuk program relaksasi kredit ini. Oleh karena itu kami meminta OJK benar-benar serius mengawasi program relaksasi sehingga tepat sasaran,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Menurut dia, program relaksasi merupakan kabar baik di tengah terpukulnya para pelaku usaha akibat wabah Covid-19. OJK juga melalui Peraturan OJK Nomor 11/2020 telah menetapkan debitur-debitur yang berhak mendapatkan relaksasi serta skema restrukturisasi kredit.
Di situ disebutkan debitur yang bisa mendapatkan program relaksasi di antaranya adalah pelaku usaha di bidang pariwisata, perhotelan, ekspor-impor, pertambangan, kontraktor infrastruktur hingga UMKM.
“Sedangkan skema restrukturisasi kredit bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan masa kredit, penambahan fasilitas kredit, hingga penyertaan modal oleh pemerintah,” katanya.
Pemerintah, kata Fathan telah menyediakan anggaran sebesar Rp220 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional termasuk di dalamnya untuk membiayai program relaksasi kredit bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Dari sisi regulasi dan ketersediaan dana, kata dia, harusnya program relaksasi bisa segera dieksekusi sehingga memberikan ketenangan bagi pelaku usaha untuk tetap menjalankan usaha mereka.
“Dari sisi regulasi dan ketersediaan dana sebenarnya program relaksasi segera running, namun kenyataannya masih ada keluhan implementasi program ini di lapangan,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Dia mengungkapkan dari informasi dari para pelaku usaha banyak kendala program relaksasi di lapangan. Dia mencontohkan banyak pelaku usaha yang mengeluh kesulitan mengajukan permohonan untuk mendapatkan restrukturisasi kredit karena ketidakjelasan persyaratan.
Selain itu, bank atau lembaga penyedia jasa keuangan di level cabang masih seringkali kebingungan dalam menyikapi permohonan relaksasi sehingga harus menunggu instruksi dari kantor wilayah atau pusat.
“Kami berharap OJK turun ke bawah melakukan pengawasan ke bank-bank maupun Lembaga penyedia jasa keuangan yang melayani para debitur sehingga mengetahui sumbatan yang menghambat program relaksasi ini,” katanya.
Agar kebijakan itu berjalan baik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diminta secara ketat mengawasi program relaksasi kredit tersebut sehingga benar-benar tepat sasaran.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan adanya kelonggaran kredit bagi sektor usaha terdampak Covid-19. Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran untuk program relaksasi kredit ini. Oleh karena itu kami meminta OJK benar-benar serius mengawasi program relaksasi sehingga tepat sasaran,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Menurut dia, program relaksasi merupakan kabar baik di tengah terpukulnya para pelaku usaha akibat wabah Covid-19. OJK juga melalui Peraturan OJK Nomor 11/2020 telah menetapkan debitur-debitur yang berhak mendapatkan relaksasi serta skema restrukturisasi kredit.
Di situ disebutkan debitur yang bisa mendapatkan program relaksasi di antaranya adalah pelaku usaha di bidang pariwisata, perhotelan, ekspor-impor, pertambangan, kontraktor infrastruktur hingga UMKM.
“Sedangkan skema restrukturisasi kredit bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan masa kredit, penambahan fasilitas kredit, hingga penyertaan modal oleh pemerintah,” katanya.
Pemerintah, kata Fathan telah menyediakan anggaran sebesar Rp220 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional termasuk di dalamnya untuk membiayai program relaksasi kredit bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Dari sisi regulasi dan ketersediaan dana, kata dia, harusnya program relaksasi bisa segera dieksekusi sehingga memberikan ketenangan bagi pelaku usaha untuk tetap menjalankan usaha mereka.
“Dari sisi regulasi dan ketersediaan dana sebenarnya program relaksasi segera running, namun kenyataannya masih ada keluhan implementasi program ini di lapangan,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Dia mengungkapkan dari informasi dari para pelaku usaha banyak kendala program relaksasi di lapangan. Dia mencontohkan banyak pelaku usaha yang mengeluh kesulitan mengajukan permohonan untuk mendapatkan restrukturisasi kredit karena ketidakjelasan persyaratan.
Selain itu, bank atau lembaga penyedia jasa keuangan di level cabang masih seringkali kebingungan dalam menyikapi permohonan relaksasi sehingga harus menunggu instruksi dari kantor wilayah atau pusat.
“Kami berharap OJK turun ke bawah melakukan pengawasan ke bank-bank maupun Lembaga penyedia jasa keuangan yang melayani para debitur sehingga mengetahui sumbatan yang menghambat program relaksasi ini,” katanya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda