Korupsi BTS 4G, Kepala Divisi Lastmile Bakti Kominfo Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara
Kamis, 18 Juli 2024 - 17:04 WIB
Feriandi Mirza juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan.
Selanjutnya, jaksa juga menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp386.300.000 subsider pidana penjara selama 3 tahun.
Hal yang memberatkan Feriandi Mirza, menurut JPU, yakni terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
Selanjutnya, jaksa juga menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp386.300.000 subsider pidana penjara selama 3 tahun.
Hal yang memberatkan Feriandi Mirza, menurut JPU, yakni terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
Lihat Juga :