Korupsi BTS 4G, Kepala Divisi Lastmile Bakti Kominfo Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:04 WIB
Sidang tuntutan terhadap para terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo , Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G. Selain itu, Feriandi Mirza juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp386.300.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai terdakwa Feriandi Mirza telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam dakwaan primer sebagaiamana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Feriandi Mirza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Dituntut 4 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!