Pemenuhan Prasarana Dasar Kunci Pengentasan Daerah Tertinggal
Kamis, 18 Juli 2024 - 11:30 WIB
Nugroho memaparkan bahwa Rakornas kali ini juga didukung oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Adanya Perpres ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung dan terukur dalam mengentaskan pembangunan daerah tertinggal, khususnya di Indonesia bagian Timur.
“Rumusan-rumusan pemikiran dari daerah diharapkan dapat mewarnai kebijakan pembangunan daerah tertinggal agar lebih afirmatif dan berdampak pada percepatan pembangunan daerah tertinggal," ujar Nugroho.
"Tanpa afirmasi, daerah-daerah tertinggal membutuhkan waktu yang lama, bahkan mungkin tidak bisa menyamai perkembangan daerah-daerah maju," katanya.
“Rumusan-rumusan pemikiran dari daerah diharapkan dapat mewarnai kebijakan pembangunan daerah tertinggal agar lebih afirmatif dan berdampak pada percepatan pembangunan daerah tertinggal," ujar Nugroho.
"Tanpa afirmasi, daerah-daerah tertinggal membutuhkan waktu yang lama, bahkan mungkin tidak bisa menyamai perkembangan daerah-daerah maju," katanya.
(rca)
Lihat Juga :