Pemenuhan Prasarana Dasar Kunci Pengentasan Daerah Tertinggal

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:30 WIB
“Diksi daerah tertinggal lebih tertuju pada ketertinggalan infrastruktur dan fasilitas fisik, terutama prasarana dasar transportasi, permukiman, pendidikan, dan kesehatan. Jelaslah, begitu fasilitas itu dibangun, suatu daerah dapat terentaskan dari ketertinggalannya," ujar Profesor Kehormatan UNESA tersebut.

Pemerintah daerah, kata Gus Halim, memiliki peran vital dalam melaksanakan program percepatan pembangunan daerah tertinggal. Strategi dengan menggunakan pendekatan budaya dan adat setempat akan lebih mudah diterima oleh masyarakat lokal.

Ia juga menegaskan pentingnya kemitraan antara pemerintah daerah dan sektor swasta untuk mengoptimalkan potensi daerah. Kemitraan strategis ini tidak hanya akan memperluas sumber daya dan membagi risiko, tetapi juga memanfaatkan keahlian masing-masing pihak. Sinergi yang baik antara sektor publik dan swasta akan mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah.

“Pemerintah daerah memegang peran paling strategis dalam pengentasan daerah tertinggal. Indikator daerah tertinggal saat ini berkaitan dengan fasilitas di desa. Oleh karena itu, alokasi anggaran daerah harus diarahkan untuk memenuhi rekomendasi Indeks Desa Membangun (IDM)," ungkap Mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kemendes PDTT Nugroho Setijo Nagoro optimis gelaran Rakornas ini dapat menghasilkan inovasi untuk memaksimalkan potensi daerah dan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Ia juga berharap agar pemerintah dan masyarakat setempat dapat berkontribusi secara langsung dalam menyukseskan rencana kebijakan pembangunan daerah tertinggal di berbagai pelosok desa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!