SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:56 WIB
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami lahir batin," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun, Bagaimana Nasib Kasus Firli Bahuri?

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!