SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:56 WIB
KPK telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Indira Chunda Thita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya. Setelah diperiksa, ia menyatakan menerima vonis 10 tahun ayahnya dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Vonis Bapak Insya Allah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan Hakim Yang Mulia," ujar Titha saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).



Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara SYL

Dalam kesempatan tersebut, Titha juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus yang menyeret ayahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!