Tersangka Penipuan Online, WNA China Raup Keuntungan Rp1,5 Triliun dari 4 Negara

Selasa, 16 Juli 2024 - 16:57 WIB
WNA asal China ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan online dengan modus lowongan kerja (loker) paruh waktu yang ditawarkan lewat media sosial. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal China ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan online dengan modus lowongan kerja (loker) paruh waktu yang ditawarkan lewat media sosial. Pria berinisial ZS itu meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun dari bisnis haram tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi penipuan dari empat negara yakni Indonesia Rp59 miliar, India Rp1,077, China Rp91 miliar, dan Thailand Rp288 miliar.



Baca juga: Penipuan Investasi Emas hingga Miliaran Rupiah, Karyawan Bank di Tulungagung Diringkus Polisi

"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1.500.000.000.000. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam," ujar Himawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Himawan mengungkap sebanyak 823 orang menjadi korban dalam kasus tersebut sejak 2022 hingga 2024.

"Ada 189 laporan polisi kemungkinan ini akan terus berkembang dengan total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024," kata Himawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!