823 Orang Jadi Korban Online Scam Modus Lowongan Kerja, Rugi Rp59 Miliar
Selasa, 16 Juli 2024 - 16:27 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan sebanyak 823 orang menjadi korban online scam atau penipuan online jaringan internasional dengan modus lowongan kerja. Jumlah ratusan korban itu sepanjang 2022 hingga 2024. Ditaksir kerugian para korban mencapai Rp59 miliar.
"823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 ini ungkap kasus ini. Dengan total kerugian mencapai Rp59 miliar yang di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Pertama, tersangka inisial Z.S merupakan WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional.
“Kedua, tersangka inisial M merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka inisial Z.S," ujar Himawan.
Kemudian tersangka ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai dan menipu WNI atas perintah tersangka Z.S.
"Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka ZS alias Colby," pungkasnya.
"823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 ini ungkap kasus ini. Dengan total kerugian mencapai Rp59 miliar yang di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Pertama, tersangka inisial Z.S merupakan WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional.
“Kedua, tersangka inisial M merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka inisial Z.S," ujar Himawan.
Kemudian tersangka ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai dan menipu WNI atas perintah tersangka Z.S.
"Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka ZS alias Colby," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda