KPK Sebar Surat Edaran Larangan Pegawai Main Judi Online dan Pinjol Ilegal

Minggu, 14 Juli 2024 - 07:45 WIB
KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pegawainya bermain judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pegawainya bermain judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Per kemarin kalau saya tidak salah sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani, kalau nggak pimpinan atau sekjen terkait larangan bermain judi online," ujar Tessa, Minggu (14/7/2024).





Dalam SE, KPK juga melarang pegawai melakukan pinjol ilegal. Diketahui, KPK mengakui 8 pegawainya bermain judi online. Terkait hal tersebut masih diproses Inspektorat.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan nilai transaksi dari 8 pegawainya yang bermain judi online mencapai belasan juta. "Jadi riilnya untuk 8 pegawai KPK selama 2023 hanya sebesar Rp16,8 juta," kata Tessa.

Total deposit tahun 2023 yang paling besar sekitar Rp10 juta dengan 71 kali transaksi deposit dan yang paling kecil Rp200 ribu dengan dua kali transaksi.

"Total deposit tahun 2023 sebesar Rp16.872.500 dengan jumlah frekuensi deposito sebanyak 151 kali," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More