KPK Sebar Surat Edaran Larangan Pegawai Main Judi Online dan Pinjol Ilegal

Minggu, 14 Juli 2024 - 07:45 WIB
KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pegawainya bermain judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pegawainya bermain judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Per kemarin kalau saya tidak salah sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani, kalau nggak pimpinan atau sekjen terkait larangan bermain judi online," ujar Tessa, Minggu (14/7/2024).



Baca juga: Tegas! Pegawai KPK Terbukti Judi Online Diminta Dipecat

Dalam SE, KPK juga melarang pegawai melakukan pinjol ilegal. Diketahui, KPK mengakui 8 pegawainya bermain judi online. Terkait hal tersebut masih diproses Inspektorat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!