Tegas! Pegawai KPK Terbukti Judi Online Diminta Dipecat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyatakan, pegawai KPK yang diduga terlibat judi online , harus mendapat sanksi tegas berupa pemecatan. Hal itu setelah KPK menerima informasi adanya pegawai yang terlibat praktik judi online.
"Pecat pegawai tersebut jika masih bekerja di KPK, karena bermain judi merupakan tindak pidana dan tidak menjadi contoh yang baik di masyarakat," kata Yudi kepada SINDOnews, Selasa (9/7/2024).
Menurut Yudi, sanksi tegas tersebut guna memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pegawai lain. Yudi menilai, dengan adanya praktik tersebut dikhawatirkan akan menjadi masalah baru bagi pegawai KPK.
"Khawatir pegawai tersebut akan mencari jalan pintas untuk bisa memenuhi kebutuhan akan uang untuk bermain judi online, sehingga malah menambah masalah baru. Misal dengan pinjaman online," ujarnya.
Yudi melanjutkan, ia juga meminta peran aktif Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengatasi permasalahan tersebut. "Dewas juga harus proaktif menangani masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya, mengaku telah menerima adanya informasi terkait beberapa pegawai terlibat dalam praktik judi online. KPK menegaskan sepakat untuk memberantas dan memitigasi agar praktik judi online tersebut tidak menyebar.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai. KPK sepakat untuk memberantas dan (kita) memitigasi agar praktik tercela ini tidak menjalar ke lebih banyak pihak," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan penelusuran awal yang dilakukan oleh Inspektorat, kata Tessa, ada sejumlah nama yang bukan merupakan pegawai KPK tersebut. Kendati begitu lanjut dia, pihaknya masih mengumpulkan informasi untuk tindak lanjut berikutnya.
"Penelusuran awal oleh Inspektorat menemukan ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK. Inspektorat masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut, untuk tindak lanjut berikutnya," ujarnya.
"Pecat pegawai tersebut jika masih bekerja di KPK, karena bermain judi merupakan tindak pidana dan tidak menjadi contoh yang baik di masyarakat," kata Yudi kepada SINDOnews, Selasa (9/7/2024).
Menurut Yudi, sanksi tegas tersebut guna memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pegawai lain. Yudi menilai, dengan adanya praktik tersebut dikhawatirkan akan menjadi masalah baru bagi pegawai KPK.
"Khawatir pegawai tersebut akan mencari jalan pintas untuk bisa memenuhi kebutuhan akan uang untuk bermain judi online, sehingga malah menambah masalah baru. Misal dengan pinjaman online," ujarnya.
Yudi melanjutkan, ia juga meminta peran aktif Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengatasi permasalahan tersebut. "Dewas juga harus proaktif menangani masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya, mengaku telah menerima adanya informasi terkait beberapa pegawai terlibat dalam praktik judi online. KPK menegaskan sepakat untuk memberantas dan memitigasi agar praktik judi online tersebut tidak menyebar.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai. KPK sepakat untuk memberantas dan (kita) memitigasi agar praktik tercela ini tidak menjalar ke lebih banyak pihak," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan penelusuran awal yang dilakukan oleh Inspektorat, kata Tessa, ada sejumlah nama yang bukan merupakan pegawai KPK tersebut. Kendati begitu lanjut dia, pihaknya masih mengumpulkan informasi untuk tindak lanjut berikutnya.
"Penelusuran awal oleh Inspektorat menemukan ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK. Inspektorat masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut, untuk tindak lanjut berikutnya," ujarnya.
(maf)