Dewan Pers Kecam Tindak Kekerasan terhadap Wartawan oleh Simpatisan SYL

Sabtu, 13 Juli 2024 - 14:42 WIB
"Kawan-kawan jurnalis ini kan sedang menjalankan tugasnya dan itu dimandatkan di Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

"Bahwa jurnalis ini punya tugas untuk melakukan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi, dan itu dijamin tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi apalagi sampai dilakukan perusakan," katanya.

Baca juga: Polda Metro Usut Pengeroyokan Jurnalis TV usai Sidang Vonis SYL
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!