Dewan Pers Kecam Tindak Kekerasan terhadap Wartawan oleh Simpatisan SYL
Sabtu, 13 Juli 2024 - 14:42 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam tindak kekerasan terhadap wartawan usai sidang putusan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam sidang tersebut, SYL divonis 10 tahun penjara.
Kecaman itu disampaikan Ninik Rahayu saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024). "Tentu saya selaku Ketua Dewan Pers dan insan pers, mengecam ya tindakan berupa kekerasan," katanya.
Menurutnya, kekerasan tersebut patut disinyalir sebagai tindakan untuk menghalang-halangi kerja wartawan dalam peliputan. "Upaya menghalang-halangi kerja wartawan sampai melakukan perusakan pada alat kerja wartawan," katanya.
Ninik menilai, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh simpatisan SYL itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan, 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
"Kawan-kawan jurnalis ini kan sedang menjalankan tugasnya dan itu dimandatkan di Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
"Bahwa jurnalis ini punya tugas untuk melakukan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi, dan itu dijamin tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi apalagi sampai dilakukan perusakan," katanya.
Kecaman itu disampaikan Ninik Rahayu saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024). "Tentu saya selaku Ketua Dewan Pers dan insan pers, mengecam ya tindakan berupa kekerasan," katanya.
Menurutnya, kekerasan tersebut patut disinyalir sebagai tindakan untuk menghalang-halangi kerja wartawan dalam peliputan. "Upaya menghalang-halangi kerja wartawan sampai melakukan perusakan pada alat kerja wartawan," katanya.
Ninik menilai, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh simpatisan SYL itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan, 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
"Kawan-kawan jurnalis ini kan sedang menjalankan tugasnya dan itu dimandatkan di Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
"Bahwa jurnalis ini punya tugas untuk melakukan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi, dan itu dijamin tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi apalagi sampai dilakukan perusakan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda