Angkie Yudistia: Kelompok Rentan Tak Boleh Dilupakan
Jum'at, 12 Juli 2024 - 13:21 WIB
- Menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan
- Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi terhadap kesejahteraan Ibu dan Anak
Kebijakan dan peraturan belum termasuk berbagai peraturan turunan terkait. Selain itu, Indonesia juga memiliki berbagai program dan skema bantuan sosial yang ditujukan untuk melindungi dan memberdayakan kelompok rentan, seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Masyarakat, Kartu Indonesia Sehat dan lain sebagainya. Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan dan meningkatkan efektivitas program-program perlindungan bagi kelompok rentan di Indonesia.
Secara praktik, memang diakui masih terdapat diskriminasi yang marak terhadap beberapa kelompok rentan, seperti disabilitas, agama minoritas, etnis minoritas, anak, lansia, pekerja rumah tangga, pekerja migran, perempuan, masyarakat adat dan lain sebagainya.
"Dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip persamaan dan kesetaraan. Selain itu, perlindungan khusus bagi kelompok rentan juga menjadi perhatian utama dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan," katanya.
Namun, perlu adanya komitmen bersama yang kuat untuk menerapkan instrumen-instrumen tersebut secara lintas sektoral. Mereka harus terlibat aktif dalam penegakan hukum dan tindakan legislasi lainnya untuk melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan kelompok rentan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan.
Sesuai dengan bunyi sila ke-2 dalam Pancasila yaitu 'Kemanusiaan yang adil dan beradab'. Kita harus bisa mengedepankan hal itu. Serta bunyi sila kelima dalam Pancasila adalah 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia'. Bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama, tak bisa dibeda-bedakan termasuk yang tergolong pada kelompok rentan tersebut.
"Saatnya, kita melangkah bersama dengan tujuan mengedepankan asas keadilan. Oleh karena itu, kelompok rentan tidak boleh dilupakan dan harus diikutsertakan dalam seluruh implementasi program Pemerintah dan non-Pemerintah agar terwujudnya lingkungan yang inklusif," katanya.
Lihat Juga: Jadi Waketum 5 Perindo, Angkie Yudistia Bakal Gunakan Pengalamannya untuk Kemenangan Partai
- Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi terhadap kesejahteraan Ibu dan Anak
Kebijakan dan peraturan belum termasuk berbagai peraturan turunan terkait. Selain itu, Indonesia juga memiliki berbagai program dan skema bantuan sosial yang ditujukan untuk melindungi dan memberdayakan kelompok rentan, seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Masyarakat, Kartu Indonesia Sehat dan lain sebagainya. Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan dan meningkatkan efektivitas program-program perlindungan bagi kelompok rentan di Indonesia.
Secara praktik, memang diakui masih terdapat diskriminasi yang marak terhadap beberapa kelompok rentan, seperti disabilitas, agama minoritas, etnis minoritas, anak, lansia, pekerja rumah tangga, pekerja migran, perempuan, masyarakat adat dan lain sebagainya.
"Dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip persamaan dan kesetaraan. Selain itu, perlindungan khusus bagi kelompok rentan juga menjadi perhatian utama dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan," katanya.
Namun, perlu adanya komitmen bersama yang kuat untuk menerapkan instrumen-instrumen tersebut secara lintas sektoral. Mereka harus terlibat aktif dalam penegakan hukum dan tindakan legislasi lainnya untuk melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan kelompok rentan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan.
Sesuai dengan bunyi sila ke-2 dalam Pancasila yaitu 'Kemanusiaan yang adil dan beradab'. Kita harus bisa mengedepankan hal itu. Serta bunyi sila kelima dalam Pancasila adalah 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia'. Bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama, tak bisa dibeda-bedakan termasuk yang tergolong pada kelompok rentan tersebut.
"Saatnya, kita melangkah bersama dengan tujuan mengedepankan asas keadilan. Oleh karena itu, kelompok rentan tidak boleh dilupakan dan harus diikutsertakan dalam seluruh implementasi program Pemerintah dan non-Pemerintah agar terwujudnya lingkungan yang inklusif," katanya.
Lihat Juga: Jadi Waketum 5 Perindo, Angkie Yudistia Bakal Gunakan Pengalamannya untuk Kemenangan Partai
(abd)
tulis komentar anda