Angkie Yudistia: Kelompok Rentan Tak Boleh Dilupakan
Jum'at, 12 Juli 2024 - 13:21 WIB
"Kelompok rentan membutuhkan perhatian dan dukungan khusus dari pemerintah, organisasi, pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan bermasyarakat," kata Angkie Yudistia dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Ia mengatakan, menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih. Kelompok rentan tersebut antara lain adalah orang lanjut usia, usia muda, fakir miskin, perempuan, dan penyandang disabilitas. Penyebab Kerentanan dapat dikatakan sebagai kondisi yang ditentukan oleh faktor fisik, sosial ekonomi dan lingkungan.
"Jumlah populisasi Kelompok rentan di Indonesia, lebih dari 40% dari jumlah penduduk, artinya lebih dari 100 juta penduduk Indonesia adalah kelompok rentan," kata mahasiswa Doktoral Program S3 LSPR Institute of Communication & Business Jakarta ini.
Setiap kelompok rentan memiliki kebutuhan masing-masing, baik itu jaminan sosial, kesehatan, dan pendidikan. Tujuannya agar kelompok rentan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensinya masing-masing.
Meskipun telah ada berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan turunan terkait yang diperlukan untuk melindungi masih terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi. Salah satu tantangan utamanya ialah implementasi atas keberadaan peraturan yang sudah disahkan, berikut adalah berbagai peraturan dan kebijakan yang terkait dengan perlindungan kelompok rentan di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Mengatur hak-hak dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Menetapkan hak-hak anak dan kewajiban pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam melindungi anak-anak.
- Mengatur larangan eksploitasi anak dan menghukum pelaku eksploitasi.
Ia mengatakan, menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih. Kelompok rentan tersebut antara lain adalah orang lanjut usia, usia muda, fakir miskin, perempuan, dan penyandang disabilitas. Penyebab Kerentanan dapat dikatakan sebagai kondisi yang ditentukan oleh faktor fisik, sosial ekonomi dan lingkungan.
"Jumlah populisasi Kelompok rentan di Indonesia, lebih dari 40% dari jumlah penduduk, artinya lebih dari 100 juta penduduk Indonesia adalah kelompok rentan," kata mahasiswa Doktoral Program S3 LSPR Institute of Communication & Business Jakarta ini.
Setiap kelompok rentan memiliki kebutuhan masing-masing, baik itu jaminan sosial, kesehatan, dan pendidikan. Tujuannya agar kelompok rentan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensinya masing-masing.
Meskipun telah ada berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan turunan terkait yang diperlukan untuk melindungi masih terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi. Salah satu tantangan utamanya ialah implementasi atas keberadaan peraturan yang sudah disahkan, berikut adalah berbagai peraturan dan kebijakan yang terkait dengan perlindungan kelompok rentan di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Mengatur hak-hak dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Menetapkan hak-hak anak dan kewajiban pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam melindungi anak-anak.
- Mengatur larangan eksploitasi anak dan menghukum pelaku eksploitasi.
tulis komentar anda