Angkie Yudistia: Kelompok Rentan Tak Boleh Dilupakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia mengingatkan bahwa kelompok rentan tidak boleh dilupakan. Kelompok ini harus diikutsertakan dalam seluruh implementasi program Pemerintah dan non-Pemerintah agar terwujudnya lingkungan yang inklusif.
Angkie menjelaskan, kelompok rentan (vulnerable group) adalah sekelompok orang yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kesulitan atau terdampak negatif dalam berbagai aspek kehidupan dibandingkan dengan populasi umum. Beberapa contoh kelompok rentan adalah:
1. Lansia: Lansia rentan terhadap masalah kesehatan, kemiskinan, kesendirian, atau perlakuan tidak layak.
2. Penyandang disabilitas: Penyandang disabilitas fisik, mental, intelektual, atau sensorik rentan menghadapi hambatan dalam aksesibilitas dan partisipasi penuh dalam masyarakat.
3. Perempuan: Perempuan rentan terhadap kekerasan berbasis gender, diskriminasi, dan kesenjangan akses ke sumber daya.
4. Minoritas etnis, agama, atau kelompok budaya: Kelompok-kelompok ini dapat rentan terhadap intoleransi, marginalisasi, dan akses yang terbatas ke layanan.
5. Orang dengan kondisi kesehatan kronis atau mental: Mereka rentan terhadap stigma, diskriminasi, dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan.
6. Fakir miskin dan berpenghasilan rendah: Kelompok ini rentan terhadap kemiskinan, kekurangan gizi, dan keterbatasan akses ke pendidikan serta layanan kesehatan
7. Anak-anak: Anak-anak rentan terhadap eksploitasi, pelecehan, atau perkembangan yang terhambat.
"Kelompok rentan membutuhkan perhatian dan dukungan khusus dari pemerintah, organisasi, pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan bermasyarakat," kata Angkie Yudistia dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Ia mengatakan, menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih. Kelompok rentan tersebut antara lain adalah orang lanjut usia, usia muda, fakir miskin, perempuan, dan penyandang disabilitas. Penyebab Kerentanan dapat dikatakan sebagai kondisi yang ditentukan oleh faktor fisik, sosial ekonomi dan lingkungan.
"Jumlah populisasi Kelompok rentan di Indonesia, lebih dari 40% dari jumlah penduduk, artinya lebih dari 100 juta penduduk Indonesia adalah kelompok rentan," kata mahasiswa Doktoral Program S3 LSPR Institute of Communication & Business Jakarta ini.
Setiap kelompok rentan memiliki kebutuhan masing-masing, baik itu jaminan sosial, kesehatan, dan pendidikan. Tujuannya agar kelompok rentan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensinya masing-masing.
Meskipun telah ada berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan turunan terkait yang diperlukan untuk melindungi masih terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi. Salah satu tantangan utamanya ialah implementasi atas keberadaan peraturan yang sudah disahkan, berikut adalah berbagai peraturan dan kebijakan yang terkait dengan perlindungan kelompok rentan di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Mengatur hak-hak dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Menetapkan hak-hak anak dan kewajiban pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam melindungi anak-anak.
- Mengatur larangan eksploitasi anak dan menghukum pelaku eksploitasi.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas & berbagai Peraturan Turunan terkait
- Menjamin hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan aksesibilitas.
- Mengatur kewajiban pemerintah dan swasta untuk menyediakan fasilitas dan layanan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
- Mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi para lansia, termasuk penyediaan panti wredha dan bantuan sosial.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Mewajibkan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender
- Mewajibkan semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
7. Undang-Undang nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan anak
- Menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan
- Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi terhadap kesejahteraan Ibu dan Anak
Kebijakan dan peraturan belum termasuk berbagai peraturan turunan terkait. Selain itu, Indonesia juga memiliki berbagai program dan skema bantuan sosial yang ditujukan untuk melindungi dan memberdayakan kelompok rentan, seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Masyarakat, Kartu Indonesia Sehat dan lain sebagainya. Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan dan meningkatkan efektivitas program-program perlindungan bagi kelompok rentan di Indonesia.
Secara praktik, memang diakui masih terdapat diskriminasi yang marak terhadap beberapa kelompok rentan, seperti disabilitas, agama minoritas, etnis minoritas, anak, lansia, pekerja rumah tangga, pekerja migran, perempuan, masyarakat adat dan lain sebagainya.
"Dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip persamaan dan kesetaraan. Selain itu, perlindungan khusus bagi kelompok rentan juga menjadi perhatian utama dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan," katanya.
Namun, perlu adanya komitmen bersama yang kuat untuk menerapkan instrumen-instrumen tersebut secara lintas sektoral. Mereka harus terlibat aktif dalam penegakan hukum dan tindakan legislasi lainnya untuk melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan kelompok rentan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan.
Sesuai dengan bunyi sila ke-2 dalam Pancasila yaitu 'Kemanusiaan yang adil dan beradab'. Kita harus bisa mengedepankan hal itu. Serta bunyi sila kelima dalam Pancasila adalah 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia'. Bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama, tak bisa dibeda-bedakan termasuk yang tergolong pada kelompok rentan tersebut.
"Saatnya, kita melangkah bersama dengan tujuan mengedepankan asas keadilan. Oleh karena itu, kelompok rentan tidak boleh dilupakan dan harus diikutsertakan dalam seluruh implementasi program Pemerintah dan non-Pemerintah agar terwujudnya lingkungan yang inklusif," katanya.
Angkie menjelaskan, kelompok rentan (vulnerable group) adalah sekelompok orang yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kesulitan atau terdampak negatif dalam berbagai aspek kehidupan dibandingkan dengan populasi umum. Beberapa contoh kelompok rentan adalah:
1. Lansia: Lansia rentan terhadap masalah kesehatan, kemiskinan, kesendirian, atau perlakuan tidak layak.
2. Penyandang disabilitas: Penyandang disabilitas fisik, mental, intelektual, atau sensorik rentan menghadapi hambatan dalam aksesibilitas dan partisipasi penuh dalam masyarakat.
3. Perempuan: Perempuan rentan terhadap kekerasan berbasis gender, diskriminasi, dan kesenjangan akses ke sumber daya.
4. Minoritas etnis, agama, atau kelompok budaya: Kelompok-kelompok ini dapat rentan terhadap intoleransi, marginalisasi, dan akses yang terbatas ke layanan.
5. Orang dengan kondisi kesehatan kronis atau mental: Mereka rentan terhadap stigma, diskriminasi, dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan.
6. Fakir miskin dan berpenghasilan rendah: Kelompok ini rentan terhadap kemiskinan, kekurangan gizi, dan keterbatasan akses ke pendidikan serta layanan kesehatan
7. Anak-anak: Anak-anak rentan terhadap eksploitasi, pelecehan, atau perkembangan yang terhambat.
"Kelompok rentan membutuhkan perhatian dan dukungan khusus dari pemerintah, organisasi, pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan bermasyarakat," kata Angkie Yudistia dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Ia mengatakan, menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih. Kelompok rentan tersebut antara lain adalah orang lanjut usia, usia muda, fakir miskin, perempuan, dan penyandang disabilitas. Penyebab Kerentanan dapat dikatakan sebagai kondisi yang ditentukan oleh faktor fisik, sosial ekonomi dan lingkungan.
"Jumlah populisasi Kelompok rentan di Indonesia, lebih dari 40% dari jumlah penduduk, artinya lebih dari 100 juta penduduk Indonesia adalah kelompok rentan," kata mahasiswa Doktoral Program S3 LSPR Institute of Communication & Business Jakarta ini.
Setiap kelompok rentan memiliki kebutuhan masing-masing, baik itu jaminan sosial, kesehatan, dan pendidikan. Tujuannya agar kelompok rentan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensinya masing-masing.
Meskipun telah ada berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan turunan terkait yang diperlukan untuk melindungi masih terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi. Salah satu tantangan utamanya ialah implementasi atas keberadaan peraturan yang sudah disahkan, berikut adalah berbagai peraturan dan kebijakan yang terkait dengan perlindungan kelompok rentan di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Mengatur hak-hak dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Menetapkan hak-hak anak dan kewajiban pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam melindungi anak-anak.
- Mengatur larangan eksploitasi anak dan menghukum pelaku eksploitasi.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas & berbagai Peraturan Turunan terkait
- Menjamin hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan aksesibilitas.
- Mengatur kewajiban pemerintah dan swasta untuk menyediakan fasilitas dan layanan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
- Mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi para lansia, termasuk penyediaan panti wredha dan bantuan sosial.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Mewajibkan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender
- Mewajibkan semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
7. Undang-Undang nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan anak
- Menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan
- Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi terhadap kesejahteraan Ibu dan Anak
Kebijakan dan peraturan belum termasuk berbagai peraturan turunan terkait. Selain itu, Indonesia juga memiliki berbagai program dan skema bantuan sosial yang ditujukan untuk melindungi dan memberdayakan kelompok rentan, seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Masyarakat, Kartu Indonesia Sehat dan lain sebagainya. Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan dan meningkatkan efektivitas program-program perlindungan bagi kelompok rentan di Indonesia.
Secara praktik, memang diakui masih terdapat diskriminasi yang marak terhadap beberapa kelompok rentan, seperti disabilitas, agama minoritas, etnis minoritas, anak, lansia, pekerja rumah tangga, pekerja migran, perempuan, masyarakat adat dan lain sebagainya.
"Dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip persamaan dan kesetaraan. Selain itu, perlindungan khusus bagi kelompok rentan juga menjadi perhatian utama dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan," katanya.
Namun, perlu adanya komitmen bersama yang kuat untuk menerapkan instrumen-instrumen tersebut secara lintas sektoral. Mereka harus terlibat aktif dalam penegakan hukum dan tindakan legislasi lainnya untuk melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan kelompok rentan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan.
Sesuai dengan bunyi sila ke-2 dalam Pancasila yaitu 'Kemanusiaan yang adil dan beradab'. Kita harus bisa mengedepankan hal itu. Serta bunyi sila kelima dalam Pancasila adalah 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia'. Bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama, tak bisa dibeda-bedakan termasuk yang tergolong pada kelompok rentan tersebut.
"Saatnya, kita melangkah bersama dengan tujuan mengedepankan asas keadilan. Oleh karena itu, kelompok rentan tidak boleh dilupakan dan harus diikutsertakan dalam seluruh implementasi program Pemerintah dan non-Pemerintah agar terwujudnya lingkungan yang inklusif," katanya.
(abd)