RUU Wantimpres Dinilai Kontroversial, Hendrawan Supratikno PDIP: Kita Kaji Lebih Dalam

Jum'at, 12 Juli 2024 - 13:15 WIB
Politikus PDIP Hendrawan Supratikno akan mengkaji lebih dalam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebab, ada yang menilai RUU ini kontroversial. Foto/Istimew
JAKARTA - Politikus PDIP Hendrawan Supratikno akan mengkaji lebih dalam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ). Sebab, ada yang menilai RUU ini kontroversial.

"Kita kaji lebih dalam," kata Hendrawan saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).

Hendrawan mengatakan, pengkajian dilakukan lantaran ada yang menganggap beleid RUU itu kontroversial. Terkhusus, perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).



"Ada yang menilai RUU ini kontroversial, karena nomenklatur DPA (seperti yang ada dan UUD 1945) sudah tidak dikenal dan diganti sebagai Wantimpres," ujarnya.



Dengan demikian, kata Hendrawan, Wantimpres masuk sebagai organ Presiden, bukan organ/lembaga negara. "Jadi masukan masyarakat dan para ahli hukum tata negara akan sangat penting," tandas Hendrawan.

Diketahui, DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More