Revisi UU Polri Dinilai Layak dan Libatkan Publik dalam Pembahasan
Jum'at, 12 Juli 2024 - 12:01 WIB
JAKARTA - Keputusan DPR RI yang menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengundang pro dan kontra. Kaukus Muda Indonesia (KMI) menilai revisi UU Polri ini layak.
Menurut KMI, revisi UU Polri agar pihak kepolisian bisa bekerja lebih baik. Salah satunya dengan bertambahnya usia pensiun, pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara juga semakin bertambah.
"Kami memandang, keputusan melakukan revisi ini layak untuk dilanjutkan pembahasaanya oleh DPR dan pemerintah hingga selesai menjadi UU dengan tetap melibatkan partisipasi publik," kata Ketua KMI, Edi Homaidi saat membuka acara diskusi publik bertema Revisi UU Polri dalam Perspektif Kaum Muda, di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Kami percaya, pembentukan revisi UU ini diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia untuk kepentingan melindungi rakyat. Bukan sebaliknya, revisi UU Polri ini berpoterisi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia," tambahnya.
Sementara Ketua bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Rifyan Ridwan Saleh mengingatkan, dengan adanya revisi UU ini, Polri harus bisa memperbaiki citranya.
Menurutnya, revisi ini jangan sampai memberangus kebebasan ekpresi masyarakat. "Pada prinsipnya HMI mendukung revisi ini, namun harus bisa memperkuat Polri dan meningktkan kinerja Polri untuk pelayanan masyarakat. Catatan besar kami jangan sampai mengekang kebebasan berekspresi, khususnya di ruang siber. Semangat dari revisi UU ini adalah perbaikan, agar tugas Polri semakin kuat untuk keamanan sipil," kata Rifyan.
Pendapat yang sama disampaikan Ketua Umum GPII, Masri Ikoni, sejak revisi tahun 2002, saatnya revisi tersebut dilakukan untuk perbaikan ke depan. Namun ia berharap perubahan ini dapat dimulai dari institusinya terlebih dahulu sebagai upaya memperbaiki kinerjanya.
"Dengan kembali kepada semangat reformasi, menurut kami revisi ini sangat penting, terlebih jika melihat perkembangan teknologi dan perubahan zaman," ungkap Masril.
Sementara menjawab kekhawatiran terhadap revisi UU Polri, Perwakilan organisasi SEMMI, Dwi Apriyanto menilai, adanya kekhawatiran dari sebagian masyrakat adalah hal yang wajar, namun publik harus melihatnya sebagai upaya meningkatkan perbaikan kinerja Polri.
"Revisi ini sebenarnya bagian dari kebutuhan dalam kondisi saat ini. Apalagi perkembangan teknologi. Jika ada penolakan atau catatan kritis dari masyarakat, itu hal yang wajar tinggal bagaimana sosialisasi ditingkatkan bahwa revisi ini bertujuan baik," pungkasnya.
Menurut KMI, revisi UU Polri agar pihak kepolisian bisa bekerja lebih baik. Salah satunya dengan bertambahnya usia pensiun, pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara juga semakin bertambah.
"Kami memandang, keputusan melakukan revisi ini layak untuk dilanjutkan pembahasaanya oleh DPR dan pemerintah hingga selesai menjadi UU dengan tetap melibatkan partisipasi publik," kata Ketua KMI, Edi Homaidi saat membuka acara diskusi publik bertema Revisi UU Polri dalam Perspektif Kaum Muda, di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Kami percaya, pembentukan revisi UU ini diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia untuk kepentingan melindungi rakyat. Bukan sebaliknya, revisi UU Polri ini berpoterisi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia," tambahnya.
Sementara Ketua bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Rifyan Ridwan Saleh mengingatkan, dengan adanya revisi UU ini, Polri harus bisa memperbaiki citranya.
Menurutnya, revisi ini jangan sampai memberangus kebebasan ekpresi masyarakat. "Pada prinsipnya HMI mendukung revisi ini, namun harus bisa memperkuat Polri dan meningktkan kinerja Polri untuk pelayanan masyarakat. Catatan besar kami jangan sampai mengekang kebebasan berekspresi, khususnya di ruang siber. Semangat dari revisi UU ini adalah perbaikan, agar tugas Polri semakin kuat untuk keamanan sipil," kata Rifyan.
Pendapat yang sama disampaikan Ketua Umum GPII, Masri Ikoni, sejak revisi tahun 2002, saatnya revisi tersebut dilakukan untuk perbaikan ke depan. Namun ia berharap perubahan ini dapat dimulai dari institusinya terlebih dahulu sebagai upaya memperbaiki kinerjanya.
"Dengan kembali kepada semangat reformasi, menurut kami revisi ini sangat penting, terlebih jika melihat perkembangan teknologi dan perubahan zaman," ungkap Masril.
Sementara menjawab kekhawatiran terhadap revisi UU Polri, Perwakilan organisasi SEMMI, Dwi Apriyanto menilai, adanya kekhawatiran dari sebagian masyrakat adalah hal yang wajar, namun publik harus melihatnya sebagai upaya meningkatkan perbaikan kinerja Polri.
"Revisi ini sebenarnya bagian dari kebutuhan dalam kondisi saat ini. Apalagi perkembangan teknologi. Jika ada penolakan atau catatan kritis dari masyarakat, itu hal yang wajar tinggal bagaimana sosialisasi ditingkatkan bahwa revisi ini bertujuan baik," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda