Profil Rianto Adam Pontoh, Hakim yang Vonis 10 Tahun SYL Pernah Adili Johnny G Plate dan Lukas Enembe
Kamis, 11 Juli 2024 - 13:44 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. Lalu, perkara-perkara apa saja yang pernah dipimpin Rianto?
Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini pernah mengadili perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjerat Johnny G Plate. Mantan Menkominfo itu dijatuhi vonis selama 15 tahun penjara.
Johnny juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Mantan Sekjen Partai NasDem itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.
Rianto juga pernah memimpin sidang perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Terdakwa terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua.
Rianto menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Enembe juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider 2 tahun penjara.
Selama berkarier sebagai hakim, Rianto pernah menjadi hakim di PN Kepanjen tahun 2008, PN Makassar tahun 2016, hingga kini hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Kembali ke perkara SYL. Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.
Dalam sidang pembacaan vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL, Rianto Adam Pontoh didampingi hakim anggota Ida Ayu Mustikawati dan Fahzal Hendri.
Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini pernah mengadili perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjerat Johnny G Plate. Mantan Menkominfo itu dijatuhi vonis selama 15 tahun penjara.
Johnny juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Mantan Sekjen Partai NasDem itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.
Rianto juga pernah memimpin sidang perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Terdakwa terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua.
Rianto menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Enembe juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider 2 tahun penjara.
Selama berkarier sebagai hakim, Rianto pernah menjadi hakim di PN Kepanjen tahun 2008, PN Makassar tahun 2016, hingga kini hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Kembali ke perkara SYL. Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.
Dalam sidang pembacaan vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL, Rianto Adam Pontoh didampingi hakim anggota Ida Ayu Mustikawati dan Fahzal Hendri.
(jon)
tulis komentar anda