Vonis Syahrul Yasin Limpo Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan JPU
Kamis, 11 Juli 2024 - 13:11 WIB
loading...
Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.
Lihat Juga :