Sampai Kapan Mochammad Afifuddin Menjabat Plt Ketua KPU? Ini Penjelasannya

Selasa, 09 Juli 2024 - 14:57 WIB
Baca Juga: Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy’ari

Afif menjelaskan bahwa penunjukan dirinya merupakan kesepakatan enam Komisioner KPU. "Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali," kata Afifuddin.

Sampai kapan Mochammad Afifuddin menjabat Plt Ketua KPU?



Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Afif akan menjabat selama tiga bulan. Setelah tiga bulan, masa jabatan Afif bisa diperpanjang tiga bulan lagi.

Baca Juga: Profil Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!