Sampai Kapan Mochammad Afifuddin Menjabat Plt Ketua KPU? Ini Penjelasannya

Selasa, 09 Juli 2024 - 14:57 WIB
"Yang pasti tiga bulan, hitung aja sekarang sampai tiga bulan ke depan itu maksimalnya. Bisa diperpanjang sampai tiga bulan lagi, tapi sebelum itu kemudian kami pleno dan kemudian menetapkan definitif, bisa saja," kata Komisioner KPU August Mellaz, Senin (8/7/2024).

Berikut ini aturan dalam PKPU tersebut:

Pasal 72 ayat (8): Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!