Sampai Kapan Mochammad Afifuddin Menjabat Plt Ketua KPU? Ini Penjelasannya

Selasa, 09 Juli 2024 - 14:57 WIB
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Mochammad Afifuddin telah ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) pada Kamis, 4 Juli 2024. Sampai kapan Afif, sapaan akrabnya, menjabat Plt Ketua KPU?

Sehari setelah Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) karena terbukti melakukan tindakan asusila, KPU menggelar rapat pleno. Rapat memutuskan Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU.

"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," kata Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU, Kamis (4/7/2024).



Afif akan menjabat hingga Ketua KPU dipilih secara definitif. Penunjukan Afif dilakukan dalam rangka menjalankan tugas organisasi oleh lembaga KPU.



Afif menjelaskan bahwa penunjukan dirinya merupakan kesepakatan enam Komisioner KPU. "Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali," kata Afifuddin.

Sampai kapan Mochammad Afifuddin menjabat Plt Ketua KPU?



Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Afif akan menjabat selama tiga bulan. Setelah tiga bulan, masa jabatan Afif bisa diperpanjang tiga bulan lagi.



"Yang pasti tiga bulan, hitung aja sekarang sampai tiga bulan ke depan itu maksimalnya. Bisa diperpanjang sampai tiga bulan lagi, tapi sebelum itu kemudian kami pleno dan kemudian menetapkan definitif, bisa saja," kata Komisioner KPU August Mellaz, Senin (8/7/2024).

Berikut ini aturan dalam PKPU tersebut:

Pasal 72 ayat (8): Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More