Sampai Kapan Mochammad Afifuddin Menjabat Plt Ketua KPU? Ini Penjelasannya

Selasa, 09 Juli 2024 - 14:57 WIB
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Mochammad Afifuddin telah ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) pada Kamis, 4 Juli 2024. Sampai kapan Afif, sapaan akrabnya, menjabat Plt Ketua KPU?

Sehari setelah Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) karena terbukti melakukan tindakan asusila, KPU menggelar rapat pleno. Rapat memutuskan Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU.



"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," kata Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU, Kamis (4/7/2024).

Afif akan menjabat hingga Ketua KPU dipilih secara definitif. Penunjukan Afif dilakukan dalam rangka menjalankan tugas organisasi oleh lembaga KPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!